Rabu, 20 Agustus 2008

MEMILIH CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH YANG SEHAT

KPUD Provinsi Maluku telah menetapkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah. Para pasangan calon beserta tim suksesnya pun mulai gerah, terlihat tidak sabaran untuk memulai star dan mengeluarkan jurus-jurus ampuhnya guna memenangkan Pemilukada meskipun, tahapan kampanye belum dimulai. Pengamat politik pun seakan tak ingin ketinggalan, mulai dari wacana, asumsi politik bahkan strategi pemenangan dengan hitung-hitungan matematika digelar mulai dari rumah kopi hingga perguruan tinggi hangat dibicarakan. Media massa pun hampir setiap hari memberitakan profil dan berbagai kemampuan serta kelebihan masing-masing pasangan calon. Sehingga bisa dapat dipastikan bahwa tidak ada lagi yang tidak diketahui oleh masyarakat tentang pasangan calon. Namun kendati pemilukada sudah di depan mata, dan masyarakat telah dicekoki dengan berbagai informasi, yakinkah kita bahwa kita tahu pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang akan kita pilih nanti adalah orang-orang yang sehat dan mampu memimpin Maluku lima tahun mendatang? sudah pasti jawabannya adalah tidak tahu karena yang tahu hal itu hanya KPUD dan Tim Dokter yang memeriksa pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, plus pasangan calon itu sendiri.
Pemilukada adalah pesta demokrasi rakyat, ajang pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang mampu mengembangkan inovasi, berwawasan ke depan dan siap melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Di pundak mereka terletak tugas berat pengembangan kehidupan demokrasi, keadilan, pemerataan, kesejahteraan masyarakat, memelihara hubungan yang serasi antara Pemerintah dan Daerah serta antar Daerah untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Demikian makna filosofis yang terkandung dalam UU No 32 Tahun 2004 beserta perubahannya, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008 perubahan kedua atas UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Mengingat tugas berat tersebut dan peran startegisnya maka patutkah bila tanggung jawab ini diemban oleh orang yang sakit-sakitan. Olehnya itu sesuai amanat konstitusi maka calon kepala daerah dan wakil kepala daerah, haruslah orang-orang yang sehat secara jasmani maupun rohani.

Persyaratan sehat jasmani dan rohani
Tahap penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah telah dilalui, itu berarti para pasangan calon yang telah ditetapkan dinyatakan mampu dan memenuhi syarat sebagai pasangan calon (peserta pemilukada) oleh KPUD. Salah satu syarat tersebut adalah sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter ( Pasal 58 huruf (e) UU No 32 Tahun 2004 yo Pasal 38 ayat 1 (e) PP No 6 Tahun 2005). Terlepas dari polimik hak politik (right to vote and rihgt to be candidate) adalah hak asasi yang tidak boleh dikurangi meski terhadap calon yang mengalami disabilitas namun realitas konstitusi kita mempersyaratkan sehat jasmani dan rohani. Sehingga dalam PP No. 6 Tahun 2005 diatur bahwa pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf e dilakukan oleh Tim Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit yang ditunjuk oleh KPUD (Pasal 39 ayat (1). Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan oleh Tim Pemeriksa Khusus kepada KPUD sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon. (Pasal 39 ayat (2).

Pengertian Sehat Jasmani dan Rohani
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No 23 tahun 1992 tentang Kesehatan menyatakan bahwa kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa dan sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis. Dalam arti sesungguhnya, sehat melingkupi fisik-mental-sosial. Karena definisi sehat bukan hanya tidak sakit. “ … Health is a state of complete physical, mental and social well-being, and not merely an absence of disease or infirmity…” (WHO).
Menurut DR. Dr. Fachmi Idris, M.Kes, Sehat fisik adalah komponen terpenting dari keadaan sehat secara keseluruhan. Sehat fisik artinya seluruh organ tubuh berada dalam ukuran sebenarnya dan berada dalam kondisi optimal, serta dapat berfungsi normal. Sehat secara fisik diukur dari parameter nilai-nilai normal dari tanda-tanda vital tubuh, antara lain: denyut nadi pada saat istirahat, tekanan darah.
Sehat fisik harus bersamaan dengan sehat secara mental. Ciri seseorang dinyatakan sehat secara mental, minimal meliputi: merasa puas dengan keadaan dirinya (tidak pernah merasa kecewa dengan keadaan dirinya); patuh pada aturan-aturan (dapat menerima dengan baik perbedaan antar sesama, mudah menerima kritik); mempunyai kontrol diri yang baik (tidak akan selalu didominasi oleh emosi, rasa kecewa dan marah).
Banyak perbedaan pendapat tentang sehat secara sosial (social well-being). Namun demikian secara umum disepakati, bahwa sehat secara sosial berkonotasi dengan kemampuan seseorang untuk membina hubungan keakraban dengan sesama, memiliki tanggung jawab menurut kapasitas yang dimilikinya, dapat hidup secara efektif dengan sesama, dan menunjukkan perilaku sosial yang penuh perhitungan.

Tujuan Penilaian Kesehatan
Penilaian kesehatan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bertujuan untuk menilai kesehatan para calon yang diajukan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, atau calon persorangan sehingga calon yang diterima adalah mereka yang memenuhi syarat mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai kepala daerah dan wakil kepala daerah. Mampu secara rohani dan jasmani dalam arti kesehatan adalah keadaan kesehatan (status kesehatan) jiwa dan jasmani yang bebas dari gangguan/disabilitas.

Prinsip dan Protokol Penilaian Kesehatan
Merujuk Pada Petunjuk Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dirumus oleh PB IDI Penilaian tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan prinsip pemeriksaan kesehatan yang memenuhi persyaratan obyektif-ilmiah berlandaskan ilmu kedokteran berbasis bukti (evidence-based medicine). Pemeriksaan kesehatan tersebut menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi kedokteran, meliputi pemeriksaan­: Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan; Pemeriksaan psikiatrik; Pemeriksaan jasmani meliputi Interna; Jantung dan pembuluh darah; Paru; Bedah; Urologi; Ortopedi; Obstetri ginekologi; Saraf; Mata:Telinga hidung dan tenggorokan. Pemeriksaan Penunjang meliputi Ultrasonografi abdomen; Elektro Kardio Grafi dan Treadmill Test; Ekokardiografi dan Dopler Karotis; Foto roentgen thoraks; Spirometri; Audiometri bila diperlukan;MRI/CT Scan bila diperlukan; USG transvaginal bila diperlukan;Mammograf/USG payudara bila diperlukan. Pemeriksaan laboratorium meliputi pemeriksaan darah dan urine: Hematologi lengkap; Urinalisis lengkap; Tes faal hati; Tes faal ginjal; Profil lipid; Metabolisme karbohidrat;Tumor marker atas indikasi; Papsmear: sitologi bagi calon yang perempuan.

Merubah Paradigma
Selama ini Keterangan hasil penilaian kesehatan merupakan pendapat dari Tim Penilaian Kesehatan yang disampaikan kepada KPUD untuk dijadikan bahan pertimbangan. Dalam kaitannya dengan rahasia kedokteran, rekam medis hasil pemeriksaan kesehatan menjadi arsip Tim Dokter dan disimpan di rumah sakit tempat pemeriksaan, sedangkan keterangan hasil pemeriksaan lengkap dikirimkan kepada KPUD dan menjadi tanggungjawab KPUD. KPUD tidak memiliki kewajiban hukum untuk mempublikasikannya karena tidak diatur dalam UU. Perlakuan hukum berbeda jika dibandingkan dalam hal persyaratan menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan kesediaan untuk diumumkan (Pasal 58 huruf i). Demikianpun tentang dana kampanye. Hasil audit diumumkan oleh KPUD paling lambat 3 (tiga) hari setelah KPUD menerima laporan hasil audit dari kantor akuntan publik. Laporan dana kampanye yang diterima KPUD wajib dipelihara dan terbuka untuk umum (Pasal 84 ayat (5), dan (6). Hal ini jelas menandakan adanya diskrimnasi atas hak publik untuk mengetahui kesehatan dari calon pejabat publik. Paradigma menyampaikan visi misi dan sekedar menjual janji-janji dalam kampanye yang belum tentu ditepati, juga harus diubah. Pasangan calon harus berani membuka diri dan menyatakan dirinya sehat dan siap mengemban tugas. Saat penyampaian visi misi digedung DPRD maupun dikala kampanye, kesehatan harus dijadikan prioritas. Hal ini harus menjadi parameter penilaian dan kredit point tersendiri dalam menarik simpati publik. Dengan demikian masyarakat benar-benar dapat memilih mana calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang sehat dalam arti sesungguhnya. Sepanjang hal tersebut belum dapat dilakukan maka tentunya harapan besar rakyat hanya dapat digantungkan pada komitmen Tim Dokter untuk menjunjung tinggi moral, hukum dan sumpah serta etika profesi untuk bekerja jujur dan profesional. Tak ada salahnya sekedar mengingatkan bahwa dibalik itu semua ada konsekwensinya yaitu Pasal 115 ayat (6) ”Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi pasangan calon kepala daerah/wakil kepala daerah, diancam dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).” Pemimpin yang sehat diharapkan dapat membangun rakyat yang sehat (fisik, mental, dan social well-being). Kalaulah bangsa Indonesia harus disehatkan maka pemimpin yang sehat adalah suatu kemutlakan. Karena sehat sesungguhnya merupakan modal dasar kehidupan bangsa menuju Kebangkitan Nasional Baru. Dan hanyalah bangsa yang sehat yang dapat menjadi bangsa terhormat.

Tidak ada komentar: