Minggu, 19 Oktober 2008

MEMAHAMI DINAMIKA TIMSEL KPU PROVINSI MALUKU

Tanggung jawab Tim Seleksi KPU Provinsi Maluku dapat dikatakan tidaklah ringan, betapa tidak, untuk bisa menghasilkan anggota KPU Provinsi yang jujur, profesional dan peka terhadap permasalahan pemilu (legislatif, Pilpres dan Pilkada) serta kemampuan untuk menyelesaikannya, mampu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban anggota KPU Provinsi sebagaimana dimaksud, sesuai dengan ketentuan peraturan pasal 9 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu. Bukan saja merupakan tugas berat tetapi juga mengemban tanggung jawab moral terhadap harapan besar masyarakat karena siapapun di negeri ini pasti berharap proses seleksi tersebut berlangsung dengan sangat demokratis, jujur dan adil. Untuk itu tidak heran masyarakat selalu menaruh perhatian ekstra terhadap kinerja tim ini, hal ini bukan saja terjadi di Maluku tetapi juga terjadi hampir di semua daerah di seluruh Indonesia yang sementara ini sedang melaksanakan proses seleksi anggota KPU provinsi/kota/kabupaten.
Berbagai pendapat yang muncul hendaknya dapat dimaknai sebagai masukan yang berharga demi tujuan untuk menghasilkan sebuah komisi negara (state auxiliary body) yang independen, memiliki integritas dan komitmen serta motivasi yang kuat. Maka niat yang sudah baik ini, tentunya kita harapkan dapat diapresiasikan juga secara baik sebagai bagian dari kebebasan berpendapat dan kontrol sosial. Namun hendaknya harus diingat pula bahwa kebebasan tersebut tidak perlu sampai membuat kita menjadi kebablasan, menjatuhkan tunduhan yang serius apalagi sampai mengarah pada upaya membunuh karakter seseorang. Tentu tidak ada manusia yang sempurna, manusia tak pernah luput dari kesalahan, demikian juga tak selamanya yang kita anggap benar akan selalu benar dimata orang lain.
Tulisan ini tidaklah dimaksudkan untuk membela seseorang atau untuk mencari siapa benar dan siapa salah, apalagi sampai bermaksud menggurui tetapi marilah kita sama-sama memahami dinamika Tim Seleksi KPU Provinsi Maluku dalam konstruksi berfikir yang normatif, sehingga masyarakat dapat terayomi dengan pendapat-pendapat yang edukatif dan informatif berbasis ilmiah, bukankah terciptanya masyarakat yang cerdas dalam berdemokrasi adalah tujuan kita semua. Semoga tulisan ini turut memberi warna terhadap cita-cita reformasi tersebut
Dinamika Politik
Proses seleksi anggota KPU Provinsi dibingkai oleh UU Nomor 22 Tahun 2007 jo Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007. Proses seleksi tersebut akan dimulai dari proses politik yaitu proses pembentukan Tim Seleksi, terdiri atas dua orang yang ditunjuk oleh DPRD propinsi, satu orang ditunjuk oleh gubernur dan dua orang lainnya ditunjuk oleh KPU. (pasal 4 ayat (4) Peraturan KPU No. 13 Tahun 2007). Sudah barang tentu dalam pembentukan Tim Seleksi tersebut tertompang kepentingan politis dari masing-masing pihak yang mempunyai pengaruh dalam proses tersebut. Dengan demikian, Tim Seleksi juga harus bekerja di antara tataran objektivitas dan politis. Secara politis, maka Tim Seleksi boleh jadi merupakan perpanjangan tangan dari lembaga yang menunjuknya. Oleh sebab itu tidaklah mudah untuk menemukan dan menyatukan berbagai pendapat diantara anggota tim yang boleh jadi datang dengan membawa kepentingan masing-masing.
Dinamika Multi Kompetensi
Tim Seleksi sebagaimana dimaksud berjumlah 5 (lima) orang anggota yang berasal dari unsur akademisi, profesional (yang mewakili organisasi profesi) dan masyarakat yang memiliki integritas dan tidak menjadi anggota partai politik dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Komposisi tim seleksi merupakan faktor pertama yang perlu diperhatikan. Kerangka hukum memang sudah baku dalam menentukan keberadaan dan komposisi tim seleksi. Meskipun secara normatif pelaksanaan seleksi merujuk pada peraturan perundang-undangan, namun komposisi dan latar belakang tim seleksi mungkin juga memiliki pengaruh pada prosesnya. Karena datang dari berbagai latar belakang dan multi kompetensi yang berbeda sudah pasti juga memiliki konsep pemikiran yang bisa juga berbeda dalam memandang sesuatu persoalan.
Dinamika Obyektifitas
Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2007 tentang Pedoman Pelaksanaan Seleksi Dan Penetapan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. Di antaranya mengatur tentang seleksi administrasi, tes tertulis, assesmen psikogi dan wawancara. Objektivitas proses seleksi KPU Provinsi mungkin masih bisa dipertahankan ketika dilakukan tes tertulis. Materi tes yang meliputi Ideologi Pancasila dan UUD 1945, ilmu politik, Pemilu, dan Ekonomi, Sosbud, Hankam serta hukum yang berkaitan dengan pemilu (pasal 11) tentu bisa diukur dari hasil tes peserta. Dalam tahapan ini tentunya peserta yang nilainya rendah akan dikalahkan/gagal, dan peserta yang nilainya tinggi tentu akan lolos. Proses bisa menjadi bias dan berpotensi subjektif manakala dilakukan tes wawancara dan asesemen psikologi. Dalam tahapan ini, walau materi wawancara dicatat secara cermat tapi boleh jadi materi wawancara tidak sama diberikan di antara peserta, bahkan bisa jadi dapat dilakukan jebakan-jebakan untuk menggugurkan peserta. Belum lagi asesment psikologi tentu sulit diukur objektivitasnya. Apapun metode seleksi yang digunakan, selalu ada kelebihan dan kekurangannya.
Dinamika Pengambilan Keputusan
Setiap anggota Tim Seleksi mempunyai hak suara yang sama. Rapat Tim Seleksi sah apabila dihadiri sekurangkurangnya oleh 4 (empat) orang anggota yang dibuktikan dengan daftar hadir. Keputusan Tim Seleksi sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang anggota yang hadir. Dalam hal tidak tercapai persetujuan, keputusan Tim Seleksi diambil berdasarkan suara terbanyak.
Rekapitulasi hasil seleksi tertulis diumumkan dan diadministrasikan, program Asesmen Psikologi dan hasil seleksi wawancara, sesuai amanat pasal 13 ayat (5) hanya perlu diadministrasikan. Selanjutnya diajukan 10 nama disusun berdasarkan abjad disertai salinan berkas adminsitrasi kepada ketua KPU (Pasal 15 ayat (2) dan (3). Untuk selanjutnya dilakukan uji kelayakan dan kepatutan oleh KPU (pasal 16), hasilnya disusun secara peringkat dan selanjutnya ditetapkan 5 peringkat teratas oleh KPU.
Disparitas perbedaan dan dinamika yang terjadi tidak mungkin dapat terhindarkan olehnya itu dibutuhkan kearifan untuk mensikapinya. Memang hasil tim seleksi Prof Lokollo dan kawan-kawan, mungkin bukan yang terbaik menurut kita, tetapi paling tidak itulah hasil maksimal yang dapat dipersembahkan. Dan tanpa bermaksud menyederhanakan semua masalah yang ada, marilah kita hargai bersama hasil kerja keras mereka sebagai wujud suatu dinamika berdemokrasi.

Tidak ada komentar: